Kode Etik Vendor

Grup Astra Property (“Grup”) berkomitmen untuk berupaya dalam meminimalkan dampak Grup terhadap lingkungan serta memberikan pengaruh positif di komunitas tempat Grup tinggal dan bekerja. Keberhasilan Grup didasarkan pada hubungan antara Grup dengan mitra bisnis, pelanggan, dan rekan dalam dunia usaha yang dinamis dan berkembang.
Kode Etik Vendor Grup (“Kode”) menguraikan harapan tinggi yang Grup miliki terhadap diri sendiri dan Vendor. Meskipun disadari adanya kemungkinan perbedaan lingkungan hukum dan budaya di mana Vendor beroperasi, Grup berkomitmen untuk menerapkan Kode di semua aspek operasional. Tujuan Kode adalah untuk secara adil dan konsisten mengevaluasi kinerja dalam rantai pasokan Grup dan secara aktif mendukung peningkatan berkelanjutan. Grup percaya bahwa kemitraan yang didasarkan pada transparansi dan kolaborasi akan mempromosikan praktik bertanggung jawab dan berkelanjutan yang melayani generasi mendatang.

Kebijakan ini berlaku bagi Vendor, Supplier/Pemasok, Kontraktor, Sub-Kontraktor, Konsultan, Mitra Kerja Kontrak (“Vendor”) yang terafiliasi dengan Grup.

3.1. Kepatuhan Hukum\

Vendor menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku terkait praktik tenaga kerja dan lingkungan. Ketika terjadi perbedaan atau konflik dalam hukum dan Kode, kepatuhan terhadap standar tertinggi diharapkan.

 

3.2. Perlindungan Data dan Privasi

Vendor memiliki sistem dan infrastruktur yang memadai untuk melindungi kerahasiaan data pribadi serta informasi lainnya yang bersifat rahasia. Vendor juga perlu mematuhi regulasi yang berlaku terkait perlindungan data pribadi. 

 

3.3. Suap dan Korupsi

Vendor harus memiliki kebijakan, kode etik, dan prosedur untuk menghindari segala bentuk suap, korupsi, konflik kepentingan, dan penipuan serta memastikan bahwa hal tersebut ditegakkan.

 

3.4. Praktik Bisnis yang Tidak Adil

Vendor tidak boleh terlibat dalam tindakan anti-persaingan yang ilegal atau praktik perdagangan menipu untuk alasan apa pun, baik atas nama Grup atau pihak lain. Secara khusus, Vendor tidak boleh mengatur penawaran, menetapkan harga, atau memberikan atau bertukar informasi sensitif (termasuk namun tidak terbatas pada harga, biaya, dan data teknis) dengan pesaing Grup atau pesaing Vendor. Vendor juga harus menghindari penyalahgunaan kekuatan pasar, baik untuk keuntungan mereka sendiri atau untuk keuntungan pihak lain.

 

3.5. Martabat, Hormat, dan Keadilan

Pekerja, terlepas dari kewarganegaraan, jenis kelamin, etnis, status sosial dan hukum, ras, agama, atau status dilindungi lainnya, diperlakukan dengan martabat, hormat, dan adil, serta tidak mengalami pelecehan, diskriminasi, penyalahgunaan, atau perlakuan yang merendahkan.

 

3.6. Pekerja Anak

Vendor tidak akan mempekerjakan siapa pun di bawah usia 18 tahun atau usia minimum kerja yang berlaku di wilayah hukum setempat, mana yang lebih ketat.

 

3.7. Kerja Paksa dan Rekrutmen

Pekerja tidak boleh dikenakan kerja paksa, dipaksa, diperdagangkan, dijaminkan, atau kerja paksa jenis apapun. Pekerja memiliki kebebasan bergerak di luar jam kerja normal, kecuali ada masalah keamanan atau keselamatan yang sah yang dapat mengancam kesehatan, keselamatan, atau kesejahteraan pekerja. Pekerja direkrut melalui cara yang etis dan legal di mana semua rekrutmen bebas dari segala bentuk kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan manusia.

 

3.8. Kebebasan Berserikat dan Hak untuk Berunding Bersama

Vendor harus menghormati hak pekerja untuk bergabung, membentuk atau tidak bergabung dengan serikat pekerja atau asosiasi perwakilan serupa dan menghormati hak karyawan untuk berunding bersama sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.

 

3.9. Jam Kerja

Pekerja tidak diizinkan bekerja melebihi jam kerja biasa dan/atau lembur yang diizinkan oleh hukum setempat dan diberikan periode istirahat mingguan yang diwajibkan oleh hukum. Semua pekerjaan lembur bersifat sukarela dan bebas dari tindakan balasan jika ditolak.

 

3.10. Kesehatan dan Keselamatan

Pekerja memiliki lingkungan kerja yang aman, selamat dan sehat, dengan menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan yang kuat yang mematuhi semua hukum dan peraturan kesehatan dan keselamatan yang berlaku serta sejalan dengan standar internasional yang berlaku dan praktik terbaik industri. Vendor bersama pekerja berkomitmen untuk mencapai target zero Fatality dan zero Incident.

 

3.11. Perumahan
Pekerja, ketika disediakan akomodasi, memiliki kondisi tempat tinggal yang aman, bersih, higienis, dan layak huni, dengan mempertimbangkan kecukupan jumlah daya tampung, kesehatan fisik dan mental serta kesejahteraan mereka.

 

3.12. Kompensasi

Pekerja dibayar upah yang sah secara teratur dan tepat waktu serta menerima semua tunjangan yang menjadi hak mereka sesuai dengan hukum dan perjanjian kontrak. Vendor/Supplier dan sub-kontraktor harus dibayar dengan tepat dan tepat waktu.

 

3.13. Penghormatan terhadap Lingkungan

Grup melakukan bisnis dengan Vendor yang memiliki visi dan komitmen yang sama dengan Grup untuk melestarikan lingkungan. Vendor harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan meminimalkan dampak lingkungan mereka. Ini termasuk efisiensi energi, efisiensi konsumsi sumber daya, penggunaan energi ramah lingkungan atau dari sumber baru terbarukan (renewable), serta pengelolaan emisi, gas rumah kaca, air, udara, dan limbah dari proses. Vendor harus berusaha mengurangi dampak bisnis mereka terhadap keanekaragaman hayati, menghindari penggundulan hutan, dan melestarikan lahan jika memungkinkan. Selain itu, Vendor harus memenuhi semua persyaratan terkait pembatasan bahan kimia, pelabelan, penanganan, dan penyimpanan zat yang disetujui dengan aman sambil mencegah atau mengurangi pelepasan bahan kimia dan bahan berbahaya. 

 

3.14. Komunitas

Grup mendorong dan sejalan dengan Vendor yang terlibat dalam pemberdayaan komunitas dalam mempromosikan pengembangan sosial di komunitas tempat Grup bekerja dan tinggal.

 

3.15. Sub-Kontraktor

Sub-kontraktor harus disetujui sebelumnya oleh Grup. Tanggung jawab Vendor yang memiliki hubungan langsung dengan Grup untuk memastikan bahwa sub-kontraktor yang disepakati mematuhi maksud dari Kode ini.

 

3.16. Verifikasi

Vendor harus siap memfasilitasi Grup dengan dokumen pendukung dan/atau tinjauan lapangan untuk memverifikasi kepatuhan mereka terhadap Kode ini.

 

3.17. Peningkatan Berkelanjutan

Grup mengharapkan Vendor untuk terus meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Kode ini dengan menetapkan target kinerja, melaksanakan rencana dan penerapan yang tepat sesuai dengan kebijakan, prosedur, alur proses, dan indikator kinerja yang disepakati, serta mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan dan tepat atas kekurangan yang diidentifikasi, baik oleh penilaian dari internal atau eksternal Grup.

Vendor dapat diminta oleh Grup untuk berbagi data, informasi, dan laporan terkait dengan pelaksanaan aktivitas yang berhubungan dengan Ketentuan dalam Kode Etik ini. Data dan informasi tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, aspek kepatuhan hukum, perlindungan data, kesehatan dan keselamatan kerja, serta pelaksanaan kebijakan lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aktivitas Vendor sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Kode Etik ini. Vendor diharapkan bersikap transparan dan kooperatif dalam menyediakan informasi yang diperlukan guna mendukung evaluasi berkelanjutan oleh Grup.

Untuk pertanyaan atau diskusi lebih lanjut tentang Kode ini, termasuk penerapannya dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan atau operasional atau organisasi Vendor untuk Grup, harap hubungi perwakilan Grup yang sesuai. Hal ini termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode ini, dapat Anda laporkan melalui wbs@astraproperty.co.id